Sel. Feb 18th, 2025
Ketentuan Klaim Asuransi Allianz Ketika Mengalami Cacat Karena Kecelakaan

Asuransi jiwa dari Allianz memberikan perlindungan tidak hanya ketika tertanggung yang terlindungi produk asuransi meninggal dunia saja. Akan tetapi dengan memilih produk asuransi jiwa yang tepat bisa memberikan manfaat yang lebih lengkap seperti perlindungan ketika tertanggung mengalami cacat, membutuhkan perawatan di rumah sakit, menerima manfaat akhir tahun, dan juga dana tunai dari investasi. Produk asuransi jiwa yang bisa Anda pilih untuk perlindungan yang lengkap adalah dari Allianz yaitu Smartlink Protection Life. Klaim asuransi Allianz Protection Life bisa dilakukan untuk mendapatkan manfaat tertanggung yang mengalami cacat karena kecelakaan.

Manfaat perlindungan yang dipunyai asuransi Smartlink Protection Life tidak hanya untuk meninggal saja. Bagi yang mengalami cacat karena kecelakaan bisa tenang karena akan terlindungi menggunakan proteksi yang dipunyai asuransi jiwa dengan manfaat investasi dari Allianz. Ketentuan dan alur yang bisa diikuti untuk mengajukan klaim asuransi Allianz ketika mengalami cacat karena kecelakaan dari produk Smartlink Protection Life adalah :

Mengikuti Ketentuan Waktu Pengajuan Klaim

Saat akan mengajukan klaim perlu diperhatikan waktu yang dipilih agar bisa mendapatkan manfaat yang diinginkan. Asuransi jiwa unit link dari Allianz yang memberikan perlindungan ketika tertanggung mengalami cacat mempunyai masa yang panjang untuk pengajuan klaim. Manfaat meninggal dunia dan cacat karena kecelakaan dari produk Smartlink Protection Life mempunyai waktu pengajuan yang berbeda.

Untuk mendapatkan manfaat meninggal dunia bisa mengajukan klaim maksimalnya 60 hari setelah tertanggung tutup usia, sedangkan tertanggung yang mengalami cacat mempunyai batas waktu pengajuan klaim hingga 120 hari setelah terjadinya resiko. Bagi yang mengalami cacat karena kecelakaan mempunyai batas pengajuan klaim yang lebih lama setelah kejadian.

Melengkapi Syarat Berkas Lengkap yang Dikumpulkan

Pengajuan klaim saat mengalami cacat karena kecelakaan mempunyai syarat yang perlu untuk dilengkapi, yang terdiri dari berikut ini :

  • Berkas yang penting disiapkan untuk mengajukan klaim ketika mengalami cacat karena kecelakaan adalah formulir pengajuan yang diisi dengan lengkap. Anda bisa mengunduh dan mendapatkan formulir pengajuan klaim untuk cacat akibat kecelakaan dari produk Smartlink Protection Life yang ada di Allianz.
  • Selanjutnya siapkan juga formulir yang perlu untuk diisi oleh dokter yang memberikan keterangan mengenai cacat yang dialami oleh tertanggung.
  • Menyiapkan berkas hasil pemeriksaan medis yang bisa mendukung diagnosa cacat yang dialami oleh tertanggung.
  • Menyiapkan formulir pemberitahuan nomor rekening untuk menerima uang pertanggungan tambahan yang diberikan oleh Allianz dengan nilai maksimalnya 25 juta rupiah.
  • Menyiapkan fotokopi identitas yang dipunyai tertanggung dan juga pemegang polis.
  • Memberikan surat kuasa untuk pelepasan informasi dari data medik yang dipunyai tertanggung.
  • Surat keterangan yang diberikan oleh kepolisian karena mengalami kecelakaan.

Menunggu Verifikasi Proses Klaim

Dokumen lengkap yang dikumpulkan bisa dikirimkan ke alamat kantor Allianz. Perusahaan asuransi Allianz juga mempunyai hak untuk bisa melakukan pemeriksaan pada tertanggung yang mengalami pengajuan klaim cacat di dokter yang ditunjuk. Apabila dokumen yang diberikan perlu diinvestigasi lebih lanjut, hal tersebut bisa menyebabkan waktu proses pengajuan klaim menjadi lebih lama. Oleh karena itulah usahakan untuk memberikan dokumen yang lengkap dan data yang lengkap. Syarat yang tidak terpenuhi akan membuat pengajuan klaim tidak bisa diterima oleh pihak asuransi.

Mendapatkan Pencairan Uang Pertanggungan Tambahan

Bagi pengajuan klaim yang berjalan lancar maka akan bisa mendapatkan keuntungan yaitu klaim yang diajukan diterima. Selanjutnya tertanggung bisa menunggu uang pertanggungan tambahan yang diterima hingga 25 juta yang bisa diberikan secepatnya di nomor rekening yang diberikan. Uang pertanggungan asuransi ketika tertanggung mengalami cacat karena kecelakaan akan diterima maksimalnya 14 hari atau 2 minggu setelah klaim diterima oleh Allianz.

Asuransi jiwa dari produk Allianz yaitu Smartlink Protection Life bisa menjadi pilihan Anda untuk mendapatkan perlindungan ketika tertanggung yang mengalami cacat karena kecelakaan. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu hingga 25 juta rupiah dengan mengajukan klaim asuransi Allianz yang mengikuti alur yang tepat seperti di atas. Anda bisa mengajukannya maksimal 120 hari setelah resiko, mengumpulkan dokumen yang lengkap, dan bisa menerima pencairan uang pertanggungan tambahan yang diterima paling lambat 2 minggu setelah klaim disetujui.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *