Usulan pembagian jam kerja kantor di DKI Jakarta terus digodok sebagai upaya mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembahasan intens terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, dan pihak lain yang berkaitan.
“Belum (ada keputusan pengatuan jam kerja kantor), masih dibahas,” kata Chaidir di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022, dikutip dari laman NTMC Polri.
Menurut Chaidir pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif yakni secara prinsip upaya pengaturan jam ngantor diyakini mencegah kemacetan lalu lintas.
Dalam kebijakan baru nanti diatur jam kerja kantor di Ibu Kota hingga pembagian hari work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Pembahasan substansi akan disesuaikan dengan aturan KemenPAN-RB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pernah menyatakan ada respons positif terhadap usulan penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota dalam rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu diikuti antara Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD DKI Jakarta, hingga Apindo.
“Dengan pengusaha-pengusaha angkutan juga sudah kami lakukan rapat, hasilnya mereka menyepakati,” tutur Latif di Kantor Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Agustus 2022.
JOBPIE | NTMC POLRI Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.